Bagi Anda yang bekerja di area konstruksi, industri, atau pertambangan, tentu tidak asing lagi dengan istilahchin strap pada safety helmet. Chin strap adalah tali yang dipasang di dagu agar helm tidak mudah lepas. Bagaimana dengan penggunaan chin strap? Apakah chin strap wajib digunakan di semua area pekerjaan atau hanya di area kerja tertentu saja? Sebelum membahas mengenai penggunaan chin strap, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu sekilas mengenai penggunaan safety helmet.
Safety Helmet, Pelindung Pekerja dari Cedera Kepala
Setiap tahun, tidak sedikit pekerja yang meregang nyawa dan mengalami cedera kepala akibat kecelakaan kerja. Berdasarkan data dari Occupational Safety & Health Administration (OSHA), kecelakaan kerja yang mengakibatkan cedera kepala ini paling banyak terjadi di area konstruksi. Cedera kepala mayoritas disebabkan karena pekerja terkena benturan keras, terkena jatuhan benda tajam, terkena benda kerja melayang, bahaya listrik, terjatuh, dll.
Rata-rata para pekerja mengalami perforasi tengkorak, fraktur tengkorak, gegar otak, perdarahan otak, masalah peredaran darah di otak, hingga Kematian. Itulah alasan mengapa di setiap negara termasuk Indonesia terdapat regulasi yang mewajibkan para pekerjanya untuk memakai pelindung kepala di area kerja dengan risiko tertentu. Seperti risiko benda jatuh dan mengenai kepala, benturan dengan benda keras, atau kontak kepala dengan bahaya listrik.
Ketentuan terkait safety helmet dan aksesorinya, seperti chin strap yang dipakai pekerja juga harus memenuhi standar yang berlaku di masing-masing negara seperti standar ANSI Z89.1-2014, CSA Z94.1, ISO 3873, dll. Di Indonesia, peraturan mengenai pelindung kepala tercantum pada Permenakertrans No. PER.08/ MEN/ VII/ 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD). Dalam peraturan tersebut, perusahaan juga wajib menyediakan APD dan rambu-rambu APD terkait sesuai area kerja untuk para pekerjanya.
Penggunaan Chin Strap, Wajib atau Tidak?
Standar ANSI Z89.1-2014:
Chin strap dan nape strap harus terpasang erat dan pas di sekitar dagu, terbuat dari material non iritasi, elastis, dilengkapi pengait dan gesper berbahan plastik, serta ukuran lebar minimal ½ inci atau 1,27 cm. Chin strap wajib digunakan untuk pekerjaan dengan kondisi berangin, bekerja di ketinggian, atau pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membungkuk secara berulang-ulang atau mengharuskan pekerja melihat ke arah atas secara terus-menerus.
Standar CAN/ CSA Z94.1:
Chin strap harus terpasang pada safety helmet ketika bekerja di ketinggian melebihi 3 meter atau pekerjaan dengan kondisi berangin kencang atau kondisi yang menyebabkan safety helmetbisa terlepas.
Regulasi CSA Z94.1 juga menyatakan, wajibnya penggunaan chin strap ini di latar belakangi karena banyaknya cedera pada sisi kepala akibat pekerja terpeleset, terjatuh, atau tersandung. Hal ini disebabkansafety helmet terlepas atau tidak pada posisi yang benar. Oleh karena itulah, penggunaan chin strapdiwajibkan agar safety helmet selalu terpasang dalam posisi benar dan erat di kepala dalam berbagai kondisi (baik kondisi berangin atau saat terjadi benturan/ terjatuh) sehingga cedera pada sisi kepala dapat di minimalisasi.
European Standard (EN 397):
EN 397 mensyaratkan bahwa safety helmet sebaiknya dilengkapi dengan chin strap. Setiap chin strap yang disediakan harus memiliki lebar minimal 10 mm. Chin strap harus terpasang erat dan kencang di sekitar dagu ketika dikaitkan pada safety helmet.
Bila dilihat secara menyeluruh, regulasi di setiap negara mengenai chin strap memang berbeda-beda, namun intinya tetap sama. Chin strap wajib digunakan di area konstruksi, industri, atau pertambangan dengan kondisi tertentu, di antaranya:
- Pekerjaan dengan kondisi berangin kencang
- Bekerja di ketinggian
- Pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membungkuk secara berulang-ulang atau mengharuskan pekerja melihat ke arah atas secara terus-menerus
- Pekerjaan dengan risiko benturan atau benda jatuh dari atas
- Pekerjaan dengan risiko terjatuh, terpeleset, & tersandung
Di Indonesia, peraturan mengenai chin strap pada safety helmet memang belum dijelaskan secara khusus dan terperinci. Penggunaan chin strap juga biasanya disesuaikan dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan. Menurut sobat pro safety, bagaimana pendapat Anda mengenai penggunaan chin strap padasafety helmet, wajib atau tidak?
Source: http://surabaya.proxsisgroup.com/wajibkah-penggunaan-chin-strap-pada-safety-helmet/Untuk Artikel, News, Pelatihan Safety dan Informasi Lainnya Dapat Dilihat Di: http://surabaya.proxsisgroup.com/
Jadwal Pelatihan Safety Bulan Agustus klik disini: http://surabaya.proxsisgroup.com/jadwal-training-indonesia-safety-center-sinergi-solusi-indonesia-surabaya-bulan-april-2016-training-safetyhse/
SALAM SAFETY!
Kindly regards,
visit: www.http://surabaya.proxsisgroup.com
Yoga Pratama
Digital Sales
| 08993618819
Indonesia Safety Center – Synergy Solusi
Member of
AMG Tower Lantai 17 B05
Jl. Raya Dukuh Menanggal 1A
Gayungan Surabaya.